Proses Klarifikasi Teknis dan Negoisasi Penyusunan Baseline Kawasan Kumuh di Kecamatan Sayung (Tahap 2)

DEMAK – Bertempat di ruangan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak telah dilaksanakan proses Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Penyusunan Baseline Kawasan Kumuh di Kecamatan Sayung (Tahap 2) yang dipimpin oleh Bapak Mujadid Setyanto, A.Md selaku pejabat pengadaan yang mengampu pekerjaan tersebut.

Penyusunan Baseline Kawasan Kumuh di Kecamatan Sayung (Tahap 2) merupakan lanjutan dari penyusunan baseline kawasan kumuh pada tahap pertama di tahun 2019 yang berlokasi di Desa Sriwulan, Sayung A, Sayung B, Sayung C dan Sayung D. Penyusunan Baseline Kawasan Kumuh di Kecamatan Sayung (Tahap 2) akan dilaksanakan dikawasan Sidogemah, Sidogemah-Purwosari, dan Purwosari.

Pada Proses Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Penyusunan Baseline Kawasan Kumuh di Kecamatan Sayung (Tahap 2) , penyedia jasa melakukan proses klarifikasi teknis dengan datang secara langsung ke Kantor DINPERKIM dengan membawa dokumen penawaran dan kualifikasi asli.

Kemudian langkah selanjutnya pejabat pengadaan memeriksa dokumen penawaran dan kualifikasi asli serta melakukan check list pada form Berita Acara Pembuktian Kualifikasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen tersebut. Setelah itu baru dilakukan proses negosiasi yang dilakukan antara penyedia jasa dan pejabat pengadaan. [Put_PKP_PLP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *