Berbagi Ilmu BKK Bersama Dinas Pariwisata

DEMAK – Rabu, 10 Juni 2020 Bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kab. Demak, Mbak Setriana perwakilan dari Dinas Pariwisata Kab. Demak berkunjung dengan maksud untuk berdiskusi mengenai pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Karena pada tahun ini Dinas Pariwisata mendapatkan kegiatan BKK di Desa Tambakbulusan Kec. Karangtengah.

Untuk Dinas Perkim tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan BKK. Oleh karenanya, Mbak Setriana ingin mengetahui mekanisme pelaksanaan kegiatan BKK pada Dinas Perkim. Perlu diketahui pada tahun 2020 ini Dinas Perkim akan mencairkan dana BKK kepada 82 Pemerintah Desa di Kabupaten Demak. Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, Mbak Nurul Prasetyani, ST., M.Si. menjelaskan mengenai tahapan-tahapan pelaksanaannya, yaitu:

  1. Sosialisasi Awal kepada Desa Penerima BKK
  2. Desk Verifikasi Dokumen Administrasi
  3. Verifikasi Lapangan
  4. Desk Verifikasi Dokumen Pencairan
  5. Proses Pencairan
  6. Pekerjaan Fisik Kegiatan
  7. Monev
  8. Pengumpulan LPJ

Sedangkan mbak Neneng, Kepala Seksi Penyediaan Infrastruktur Permukiman menambahkan mengenai hal utama yang wajib dicek pertama kali adalah judul kegiatan BKK tersebut HARUS sudah tercantum dalam APBDesa yang bersangkutan. Ini merupakan proses awal untuk menentukan apakah kegiatan ini berlanjut dapat dicairkan atau tidak. Semoga diskusi berbagi ilmu pada sore ini dapat bermanfaat dan dapat diaplikasikan pula pada Dinas Pariwisata. [neng-PKP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *