Pelaporan Program HAMP 2020 Harus Memenuhi Konsep 5W+1H

Pemberian Arahan Kepada TFL HAMP Oleh Ketua DPMU Kab. Demak

DEMAK – Dijaman serba digital apa yang kita kerjakan harus terdokumentasi dengan baik, baik berupa hardcopy maupun berupa softcopy. Untuk itu Selasa, 9 Juni 2020, Ketua DPMU Kab. Demak Ibu Nurul Prasetyani, ST., M.Si mengumpulkan semua Fasilitator Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) berkaitan dengan penerapan Konsep 5W+1H dalam setiap Pelaporan Program HAMP melalui aplikasi what’sApp.

Dalam pengarahannya, Ibu Nurul menyampaikan “bahwa laporan yang baik adalah laporan yang setidaknya mempunyai unsur 5W+1H”, ucapnya .

Apa itu 5W+1H?
5W+1H yaitu :

  1. What (apa yg dilakukan)
  2. Who (siapa saja yg terlibat)
  3. When (kapan, hari dan tanggal)
  4. Where (dimana berlangsung / lokasi)
  5. 5 Why (kenapa / alasan)

Ditambah :

  1. How (bagaimana berlangsung).

Sambung beliau “Semua pelaporan tersebut dirangkum menjadi 1 narasi singkat dan jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi orang lain, serta dilengkapi foto2 kegiatan sebagai penunjang pelaporan”.

Karena pelaporan tersebut akan diwartakan secara luas melalui media sosial, salah satunya adalah webset Dinperkim.

Harapan dari beliau, Fasilitator HAMP yang juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Demak dapat turut memberi warna dalam semua aktifitas Dinas Perkim. [np#PKP001]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *