Pemkab Demak Keluarkan SE tentang Pengaturan Kembali Jam Kerja ASN Dilingkungan Pemkab Demak

Penyampaian Surat Edaran tentang pengaturan kembali Jam Kerja ASN Seperti Sebelum Pandemi Saat Apel Pagi

DEMAK – Dengan mulai diberlakukannya New Normal Oleh Pemerintah Pusat maka secara bertahap akan dibuka pula pelayanan – pelayanan publik termasuk jam kerja ASN yang semula ada pengurangan sekarang akan dikembalikan lagi seperti semula.

Disampaikan Oleh Kepala Dinas PERKIM saat apel pagi Senin (8/6/2020), Pemkab Demak sudah mengeluarkan SE nomor :061.2 / 1065 / 2020 tentang pengaturan kembali Jam Kerja ASN dilingkungan Pemkab Demak. Dalam isi surat disampaikan sebagai berikut :

  1. Bagi ASN yang 5 hari kerja
    • Senin s/d Kamis Pukul 07.30 s/d 15.30 WIB
    • Jum’at Pukul 07.30 s/d 15.00 WIB
  2. Bagi ASN yang 6 hari kerja
    • Senin s/d Kamis Pukul 07.00 – 14.00 WIB
    • Jum’at Pukul 07.00 – 11.00 WIB
    • Sabtu Pukul 07.00 – 12.30 WIB
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja OPD atau unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus seperti RUSD, Puskesmas Rawat Inap, Satpol PPdan Dinas Perhubungan diatur oleh Kepala OPD atau unit kerja yang bersangkutan.
  4. Sesuai Protokuler Kesehatan Covid, ASN wajib melakukan :
    • Memakai Masker
    • Menjaga Jarak (Physical Distancing)
    • Selalu mencuci tangan sebelum atau sesudah melakukan pekerjaan
  5. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 08 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dalam Sambutannya beliau juga mengatakan ” Dengan kembalinya jam kerja berharap pelayanan dinas PERKIM dan DINAS PUTARU kepada masyarakat bisa lebih dimaksimalkan dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah mengenai protokuler covid-19. pakai masker, cuci tangan dengan sabun/hand sanitiser dan tetap phisical distancing (jaga jarak)”.

Beliau juga menambahkan “untuk Dinperkim karena merupakan salah satu dinas yang mempunyai tupoksi mengurangi angka kemiskinan dan sangat diharapkan masyarakat apalagi ditengah pandemi covid-19 saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *