DEMAK, – Kamis 4 Juni 2020 Menindaklanjuti surat pengajuan dari Setda mengenai permohonan gerobak sampah, Dinperkim mengirimkan 2 buah unit gerobak sampah. Gerobak sampah telah diterima oleh perwakilan dari Setda, Bapak Anang Ruhiat, AP MM selaku Kepala Bagian UMum Setda Kabupaten Demak . Status kepemilikan gerobak sampah tersebut masih menjadi hak milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak. Perjanjian yang dilakukan antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Setda kabupaten Demak adalah ijin pakai.

