DEMAK – Senin, 18 Mei 2020 bertempat diruang kerja Kepala Bidang PKP Dinas Perkim Kab. Demak, dilaksanakan koordinasi dengan DC Program Pamsimas Kab. Demak.
Dengan adanya Juknis baru utk Program Pamsimas diera Pandemi Corona ini, maka masyarakat penerima Dana Program Pamsimas diminta utk merevisi Rencana Kerja Masyarakat-nya. Dalam Juknis disebutkan bahwa Program Pamsimas harus mengalokasikan sebagian Dananya utk penanggulangan Covid 19. Dalam hal ini dana yg diambil adalah Dana utk Pelatihan KKM, Satlak dan BP/KP-SPAMS. Dana tsb digunakan utk pembelian APD berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer serta thermogun. Selanjutnya, Dana tsb juga dialokasikan utk Pembangunan Sarana Cuci Tangan antara lain di Balai Desa, Polindes serta tempat2 umum. Selain itu, ada satu tugas tambahan utk Ketua Satlak agar menjadi Ketua Gugus Covid 19, khusus utk Kegiatan Program Pamsimas.