DEMAK – Bertempat di Ruang Belimbing BKPP Kab. Demak, mulai hari ini Selasa sampai Jum’at (12-15 Mei 2020), BKPP Kab. Demak mengadakan acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat kepada sekitar 300-an ASN di Kab. Demak, mulai dari Golongan IV, III dan II. Pada kesempatan pertama ini, diberikan SK Kenaikan Pangkat kepada 30 orang yang naik dari Golongan III ke Golongan IV.
Sebenarnya SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2020 ini sudah jadi pada bulan April yang lalu, akan tetapi karena wabah Covid 19 ini, BKPP menanti saat yang tepat untuk membagikan SK ini. Dengan Protokol yang sesuai standar kesehatan, acara pembagian SK dapat dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Kepala BKPP Kab. Demak menyampaikan bahwa kenaikan pangkat adalah suatu penghargaan kepada ASN, bukan merupakan hak. Setiap ASN diharapkan mempunyai strategi untuk mencapai penghargaan ini yaitu dengan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya masing-masing. Apakah sudah sesuai target kinerja atau belum, apakah pantas ASN tsb mendapat penghargaan ini atau tidak? Intinya, mengevaluasi diri untuk bekerja lebih baik lagi. ucapnya.
Selanjutnya, Kepala BKPP Kab. Demak menambahkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban masing2 sesuai dengan tupoksi / bidang tugasnya. ASN diharapkan mampu untuk membantu meringankan beban kerja atasannya masing-masing.
Ada 10 ASN dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Demak yang mendapatkan SK Kenaikan Pangkat. Bapak Akhmad Sugiharto Selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang menerima SK kenaikan pangkat, semoga dengan SK tersebut semakin meningkatkan kinerja sesuai tupoksi dari masing – masing ASN, selanjutnya beliau mengucapkan “sukses untuk kita semua” dan “Bekerja Bersama Kita Bisa”. pungkasnya


