DINPERKIM KAB. DEMAK, Selasa, 28 April 2020 Apel pagi dilaksanakan dengan mengenakan baju adat, apel pagi dilaksanankan di aula Dinperkim, hal ini sesuai dengan peraturan bupati no 78 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak nomor 37 Tahun 2017 tantang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupat, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, bahwasanya setiap tanggal 28 seluruh pengawai yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten demak untuk mengenakan pakaian adat.
Kabid Perumahan Ibu Rondiyah selaku yang memimpin apel pagi juga menyampaikan aturan – aturan kelengkapan dalam mengenakan baju adat sebagai berikut :



