DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Kabid PKP Ibu Nurul Prasetyani beri penjelasan tentang atribut seragam Pramuka hal ini disampaikan saat beliau mempin apel pagi Jumat 24 April 2020 di Aula Dinperkim.
Dalam mengenakan baju seragam pramuka sesuai dengan peraturan bupati No 37 Tahun 2017 tentang pedoman pengunaan pakaian dinas Bupati, Wakil Bupati, pegawai aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa dilingkungan pemerintah kabupaten demak.
Berikut Atribut yang dikenakan saat memakai seragam PRAMUKA baik pria maupun wanita / yang berhijab



