DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Selasa 21 April 2020 Ka. DINPERKIM melalui Sekretaris Dinas Bapak Budiharjo mengeluarkan aturan baru yakni WAJIB menggunakan masker saat masuk kantor DINAS PERKIM. hal ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegaha penyebaran COVID 19 yang kian hari semakin bertambah.
Bapak Budiharjo mengatakan “Memang saat ini kita sedang susah, Indonesia sedang susah dalam mencegah penyebaran COVID 19. sebagai langkah pencegahan agar diri kita tidak tertular, kita harus bersama – sama lakukan berbagai upaya termasuk WAJIB menggunakan masker saat masuk kantor DINPERKIM”. “maskermu melindungi ku, maskerku melindungi mu”, imbuhnya.