DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Senin 20 April 2020 telah dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan KAK dan HPS pembuatan aplikasi E-RUKYAH. Aplikasi E-RUKYAH adalah aplikasi yang di dalamnya terdapat informasi mengenai data base rumah tidak layak huni di Kabupaten Demak sebagai acuan verifikasi dan validasi data pelaksanaan program RTLH.
Rapat dipimpin oleh Ibu Rondiyah, SE, MM, M.Si selaku kepala Bidang Perumahan serta di hadiri oleh Kasie Perumahan bapak Parsudi dan staf. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam pengusulan by name by address pada program RTLH. Dengan aplikasi ini juga akan mempermudah dalam mengupdate data terkait rumah tidak layak huni.


