DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Besaran alokasi terhadap jumlah unit BSPS di lingkungan Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya untuk Kabupaten Demak sudah ditentukan berdasarkan surat Keputusan Menteri PU dan PR. Bupati Demak untuk memperlancar program RTLH BSPS mengusulkan nama calon anggota Tim Teknis BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang terdiri dari OPD Dinperkim, Camat Bonang dan Kepala Desa. Setelah ditetapkannya Tim Teknis, maka tugas selanjutnya dari Tim Teknis adalah membuat usulan daftar Tenaga Fasilitator Lapangan dan Koordinator Fasilitator (Korfas) sesuai dengan rencana jumlah penerimaan.
Tahun 2020 BSPS Kab. Demak terpusat di Kecamatan Bonang di mana Tahap 1 terdiri dari 12 desa, Korfas dan TFL terpilih sudah mulai melaksanakan proses sosialisasi Door to Door dan Verifikasi hari Kamis, 16 April 2020.
Menurut Kepala DINPERKIM bapak Akhmad Sugiharto “jika proses pendataan saat verifikasi tidak layak mendapatkan bantuan BSPS agar disiapkan sebelumnya format Berita Acara yang menerangkan bahwa BNBA tersebut tidak layak dapat bantuan dengan mencantumkan catatan dan alasanya, juga data BNBA yang sudah layak sesuai dengan hasil verifikasi untuk penggantinya mohon diusulkan kembali”, pungkasnya.