PENGAJUAN BANTUAN RTLH HARUS SESUAI RAB

DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Dinperkim melakukan verifikasi calon penerima manfaat di dukuh siklinting Desa Wedung

Senin, 30 Maret 2020 verifikator dinperkim dilakukan oleh Sunoko, TFL RTLH, Sunoko mengatakan besarnya bantuan adalah 15juta rupiah yang diberikan secara langsung oleh penerima manfaat yang kemudian harus dibelanjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada proposal dengan ketentuan untuk 3 bagian bangunan yakni lantai, dinding dan atap agar menjadi layak huni

Secara terpisah Ka Dinperkim berharap dengan bantuan RTLH ini Kemiskinan di Kabupaten Demak bisa berkurang secara signifikan sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *