DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Menindaklanjuti Surat dari Menteri Keuangan RI, tanggal 27 Maret 2020, Nomor : S-247/MK.07/2020, Sifat : Sangat Segera, Perihal : Penghentian Proses Pengadaan Barang / Jasa DAK Fisik TA. 2020, maka Kepala Dinas Perkim Kab. Demak Bpk. Ahmad Sugiharto, ST., MT mengadakan rapat koordinasi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 bertempat diruang kerja beliau. Beliau memimpin sendiri jalannya rapat ini.
Dinas Perkim Kab. Demak utk TA. 2020 ini seyogjanya mendapat DAK Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan, namun berdasarkan Surat Menteri Keuangan tersebut diatas maka semua jenis Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan diberhentikan.
Rapat kali ini antara lain membahas :
- Seberapa jauh serapan DAK Dinas Perkim Kab Demak yang sudah dilaksanakan.
- Penanganan terhadap Tenaga Fasilitator Lapangan yang telah dipekerjakan untuk kegiatan DAK tersebut.
- Pemberitahuan kepada Desa dan Calon Penerima Manfaat dari Kegiatan DAK untuk segera dilakukan.
- Penghentian sementara kegiatan lapangan yang dilakukan Dinas Perkim Kab Demak.
Terakhir, dengan selalu berharap yang terbaik untuk negeri ini, semoga bencana ini segera berlalu, dimohon semua pihak untuk dapat menerima dan memaklumi kebijakan Pemerintah Pusat.



