JAM KERJA ASN DIAJUKAN SEBAGAI LANGKAH PENCEGAHAN PEMKAB DEMAK UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID 19.

DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Selasa 24 Maret 2020 Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Demak dalam penanganan Virus Corona yang semakin hari semakin cepat penyebarannya.

Melalui Surat Edaran Bupati dengan Nomer 060 / 0708 / 2020 tentang PELAKSANAAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di LINGKUNGAN PEMKAB DEMAK dalam isinya disampaikan sebagai berikut :

  1. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Bekerja dengan jam kerja sebagai berikut :
    • Kamis, 26 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 13.00 WIB
    • Jum’at, 27 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 11.30 WIB
    • Senin – Selasa, 30 – 31 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 13.00 WIB
    • Bagi 6 hari kerja, Sabtu 28 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 11.30 WIB
  2. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Instansi Pemerintah Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
  3. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 s/d 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  4. Kepala Perangkat Daerah agar menindak lanjuti Surat Edaran ini ke semua jajaran di wilayah kerja masing – masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *