DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Selasa 24 Maret 2020 Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Demak dalam penanganan Virus Corona yang semakin hari semakin cepat penyebarannya.
Melalui Surat Edaran Bupati dengan Nomer 060 / 0708 / 2020 tentang PELAKSANAAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di LINGKUNGAN PEMKAB DEMAK dalam isinya disampaikan sebagai berikut :
- Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Bekerja dengan jam kerja sebagai berikut :
- Kamis, 26 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 13.00 WIB
- Jum’at, 27 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 11.30 WIB
- Senin – Selasa, 30 – 31 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 13.00 WIB
- Bagi 6 hari kerja, Sabtu 28 Maret 2020 Pukul 07.30 s/d 11.30 WIB
- Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Instansi Pemerintah Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
- Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 s/d 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- Kepala Perangkat Daerah agar menindak lanjuti Surat Edaran ini ke semua jajaran di wilayah kerja masing – masing.