DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Dinperkim kab. Demak Rabu 18 Maret 2020 bertempat di Hotel Amantis mengumpulkan semua TFL RTLH dan TFL SANITASI Untuk diberi arahan oleh Inpektorat Kab. Demak.
Inspektorat melalui unrab IV, Bapak Esti Adhi, S.E., M.M. menjelaskan bahwa dana bantuan sosial sudah diatur dalam perbup kab. Demak No. 54 tahun 2017 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber APBD.
Tim Fasilitator Lapangan (TFL) harus mempunyai :
- Komitmen yang kuat
- Kompetensi yang handal
- Integritas yang tinggi
- serta patuh terhadap aturan
Inspektorat akan selalu berkoordinasi dengan Dinperkim dalam pengawasan sekaligus juga memberi saran melalui Dinperkim apabuila terindikasi kelalaian yang melanggar aturan.