DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Senin tanggal 16 Maret 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Permasdes P2KB Kab. Demak dilaksanakan Rapat koordinasi untuk membahas pemberlakuan tarif dasar air bersih program pamsimas.
Hadir dalam rapat perwakilan dari Anggota Panitia Kemitraan Program Pamsimas yaitu dari Dinas Perkim Kab Demak, Bappeda Litbang, DC Program Pamsimas, Fasilitator Senior Program Pamsimas serta Ketua Asosiasi KP-SPAMS Sumber Urip Kab Demak.
Dari rakor tersebut telah disepakati untuk pemberlakuan tarif dasar air bersih program pamsimas adalah sebagai berikut :
1. Perhitungan Tarif Setting / Iuran utk Opsi Sumur Dalam
– Tarif Dasar Rp. 2.000 per m kubik
– Abonemen Rp. 5.000 per bulan
– Biaya Pasang Rp. 630.000
2. Perhitungan Tarif Setting / Iuran utk Opsi IPAS
– Tarif Dasar Rp. 2.000 per meter kubik
– Abonemen Rp. 7.000 per bulan
– Biaya Pasang Rp. 630.000