Dinperkim Kab. Demak – Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi mencairkan Bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026, Rabu (6/5). Kegiatan pencairan yang digelar di Pendopo Kabupaten Demak ini dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Plt.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Demak.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan bahwa tahun ini sebanyak 110 warga penerima manfaat akan menerima bantuan dengan nominal Rp20.000.000 per keluarga.
“Alhamdulillah hari ini kita salurkan bantuan RTLH untuk 110 penerima. Masing-masing mendapat Rp20 juta dengan rincian yang jelas agar tepat sasaran,” ujar Bupati Demak.
Rincian Penggunaan Dana Rp20 Juta:
– Rp18.000.000: Belanja material bangunan
– Rp1.600.000: Biaya upah pekerja/tukang
– Rp400.000: Biaya administrasi dan pelaporan
Total anggaran yang disalurkan untuk 100 penerima manfaat mencapai Rp2,2 miliar, dengan sumber Dana dari APBD KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2026.
Plt.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak menegaskan bahwa mekanisme pencairan dilakukan secara transparan dan bertahap. “Dana material langsung dibelanjakan melalui toko bangunan , sementara upah pekerja dibayar sesuai progres. Untuk biaya administrasi digunakan bagi pembuatan laporan dan dokumentasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak yang turut hadir menyatakan akan melakukan pendampingan hukum agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. “Kami kawal dari sisi pencegahan. Jangan sampai ada penyimpangan. Ini uang negara untuk warga kurang mampu,” tegasnya.
Salah satu warga penerima, mengaku bersyukur atas bantuan ini. “Rumah saya sudah mau roboh. Dengan Rp20 juta ini bisa beli bata, semen, genteng. Upah tukang juga sudah dianggarkan, jadi kami tinggal mengawasi,” ujarnya.
Pemkab Demak menargetkan seluruh pembangunan rumah rampung maksimal 3 bulan sejak dana cair. Tim teknis dari dinas akan melakukan monitoring rutin ke lapangan untuk memastikan kualitas bangunan sesuai standar.
Penulis: Mukti Anas
