Portal Layanan Aduan Masyarakat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Demak

Dinperkim Kab. Demak – Layanan aduan masyarakat merupakan bentuk penerapan pengawasan dari dan oleh masyarakat sebagai saran, penyampaian ide dan gagasan, ataupun penyampaian keluhan dan pengaduan yang beraifat membangaun.

Dinperkim merupakan salah satu instansi pelayanan publik, yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman. Sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap layanan yang diberikan, Dinperkim membuka layanan pengaduan masyarakat baik dalam bentuk fisik langsung melalui kotak saran, maupun dalam bentuk non fisik secara online melalui media sosial dan website

Aduan bisa disampaikan lewat link berikut :
1. Sp4n Lapor
2. Layanan Aduan Masyarakat

Dalam kesempatannya Plt. Sekretaris Dinas Perkim Bapak Ali Akhmadi menghimbau ” Mari manfaatkan kanal pengaduan masyarakat ini, sebagai bentuk kontribusi kita bersama untuk peningkatan layanan kami di Dinperkim, dan ikhtiar dalam berhitmat bagi masyarakat Demak”.

By : Ali Akhmadi
Sekretariat Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *