Dinperkim Kab. Demak – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan wadah informasi untuk masyarakat terkait program BP2BT (Bantuan Pembangunan Perumahan Berbasis Tabungan).
Program ini merupakan program dari Kementerian PUPR yang di minati masyarakat.
Senin, 11 Juli 2022 di Ruang Bidang Perumahan Rahma menemui warga untuk memberikan informasi terkait BP2BT. Rahma juga memberikan syarat yang harus dipenuhi dan di ketahui,
Adapun syarat yaitu :
- Merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Dan domisili Kabupaten Demak, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK.
- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah.
- Penghasilan maksimum 5 juta
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki lahan atas nama sendiri/sudah balik nama, di buktikan dengan fotokopi sertifikat tanah.
- Lahan masih berada di wilayah kabupaten Demak
- Menyertakan NPWP
“Jika nanti jenengan sudah melengkapi syarat, kami akan berikan data kepada Bank Jateng sehingga nanti dilakukan step untuk pengecekan dan kami akan berikan informasi kelanjutan dari pengecekan tersebut,”tutur Rahma
By : Nanda S
Bidang Perumahan

