Dinperkim Kab. Demak – Senin, 14 Juli 2022 Mufti staff Bidang Perumahan Dinperkim melayani masyarakat yang menanyakan ijin site plan perumahan. Site plan perumahan menjadi salah satu bagian yang sangat penting dan harus diketahui baik untuk pengembang maupun konsumen. Site plan perumahan atau rencana tapak merupakan gambar pemetaan yang akan menentukan potensi serta daya saing suatu kompleks perumahan jangka panjang.
Mufti menjelaskan beberapa syarat untuk pengajuan siteplan antara lain :
- Site plan;
- Keterangan Rencana Kabupaten (KRK);
- Sertifikat tanah;
- Perjanjian kerjasama makam;
- Surat pernyataan sanggup serah terima prasana, sarana dan utilitas (PSU).
“Setelah nanti sudah ada persyaratan lengkap, maka pengembang haru memaparkan bersama staff dan pimpinan Dinperkim”.tutur Mufti
By : Nanda S
Bidang Perumahan
