Dinperkim Kab. Demak – motto Dinperkim “Bekerja bersama kita bisa” di tunjukan dengan adanya diskusi antar bidang perumahan dan bidang permukiman. Senin, 23 Mei 2022 Beta dan Dita dari Bidang Permukiman melakukan diskusi dengan Doni staff Bidang Perumahan
Sesuai dengan Pergub nomor 76 tahun 2021 bahwa bidang permukiman memiliki tugas dan tanggungjawab untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Dengan demikian Dita yang belum menangani RTLH DAK melakukan diskusi terkait penanganan dan proses pencairan RTLH DAK yang bersumber dari Kementrian Keuangan.
Doni mengatakan “untuk proses pencairan kita sesuaikan dengan juknis dari peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat”, tutur doni
Selanjutnya doni melihatkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk pencairan
By : Nanda S
Bidang Perumahan
