Dinperkim Kab. Demak – Selasa 26 April 2022 bertempat di meja kerja, Ardita selaku pelaksana bidang kawasan permukiman mengikuti Sosialisasi Teknis Peminatan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK Integrasi) Tahun Anggaran 2023 secara online dalam rangka Menindaklanjuti surat kami nomor 04504 /PP.04.02/Dt.6.5/T/04/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Penyampaian Informasi Peminatan DAK Integrasi TA 2023 dan nomor 04839/PP.04.02/Dt.6.5/T/04/2022 tanggal 20 April 2022 perihal Penyampaian Informasi Perpanjangan Waktu Tahapan Peminatan DAK Integrasi TA 2023.
Direktur Perumahan dan Permukiman, Bappenas menyampaikan ” Arah Kebijakan dan Strategi RPJMN 2020-2024 meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni ”. pungkasnya
Ardita mengatakan “Tujuan Pelaksanaan Kegiatan DAK Integrasi ini adalah Mengintegrasikan program penanganan kumuh skala kota baik lintas sektor maupun lintas institusi secara komprehensif, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan perumahan dan permukiman layak di kawasan permukiman kumuh bagi rumah tangga yang menghuni permukiman kumuh, Menyempurnakan pelaksanaan aspek penting penanganan kumuh terutama yang berkaitan dengan aspek pemberdayaan masyarakat dan livelihood, Membantu meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam membangun keterpaduan program dan melakukan perencanaan serta pelaksanaan penanganan permukiman kumuh yang komprehensif. Menciptakan peluang masuknya kolaborasi dengan stakeholder lainnya dalam mengembangkan pemukiman layak huni.”tuturnya.
By: lisa
Kawasan permukiman
