WARGA JOGOLOYO, MUJAHID MENGAJUKAN IZIN BANGUN PERTOKOAN KEDINAS PERKIM

Dinperkim Kab. Demak – Senin 25 April 2022, Bertampat diruang kerjanya, Bapak Rozikan kedatangan tamu dari warga desa jogoloyo yakni bapak Mujahid.

Kedatangan Mujahid bermaksud untuk mengajukan izin membangun pertokoan di Desa Jogoloyo dari tanah wakaf BKM. Sebelum membangun atau merenovasi rumah atau gedung, pemilik rumah wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.

Bapak Rozikan selaku Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman menyampaikan “dalam membangun pertokoan harus mempunyai tempat parkir, penghijauan(taman), drainase yang lancar dan pengelolaan persampahan”.

Perizinan ini Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.

By: lisa
Bidang Kawasan permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *