Dinperkim Kab. Demak – 26 April 2022 Desa Banjarejo mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri undangan verifikasi dokumen pencairan BKK. Dibekali dengan syarat-syarat atau berkas yang dibutuhkan, mereka datang ke ruang pertemuan Dinperkim.
Dewi selaku verifikator membimbing dan mengecek semua dokumen yang dibawa. Terutama untuk RAB dan gambar. Dihimbau untuk RAB adalah dikerjakan dengan teliti dan jujur, sehinggan menghindari hal yang merugikan baik untuk pihak desa maupun Dinas Perkim.
Dalam hal ini pemerintah Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai penerima bantuan keuangan Desa dan mempertanggungjawabkan penggunaan Bantuan Keuangan Desa,
Pemerintah Desa juga harus melakukan identifikasi usulan kegiatan masyarakat serta menyusun proposal dan RAB secara partisipatif, sekaligus juga mengadakan rapat dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman



