Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 21 April 22 Dinperkim mendapat tamu pengembang perumahan dari PT. Amalta Filla Wijaya Perumahan Griya Amalta III Desa Mranggen Kecamatan Mranggen yang diwakili oleh wahyudi dan Arif, tamu tersebut diterima oleh Parsudi selaku sub koordinator penyediaan dan pelaksanaan perumahan.
Dalam konsultasi tersebut, pengembang mengatakan perumahan di Kabupaten Demak belum menerima kejelasan terkait dengan perubahan IMB menjadi PBG, ditambahkan oleh pengembang juga mengenai alih fungsi dari lahan yang sekarang menjadi LSD (Lahan Sawah di Lindungi) sehingga pengembang perumahan tidak bisa membangun rumahnya
Parsudi menyampaikan ” untuk perijinan IMB menjadi PBG silahkan pengembang perumahan bisa menanyakan langsung ke Dinpmptsp, karena di dinas tersebut menangani perijinan, sedangkan untuk LSD masih menjadi keluhan utama oleh pengembang, sampai sekrang syarat utama dari pembangunan perumahan yaitu NON LSD “,tuturnya
Support By : Rondiyah
Editor : Nanda S
Bidang Perumahan
