Dinperkim Kab. Demak – Rabu 20 April 2022, Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman Rozikan ST mengikuti rapat koordinasi percepatan pelaksanaan program Pisew Tahun 2022 diruang kerjanya melalui zoom meeting, dalam rapat tersebut membahas tentang percepatan pelaksanaan kegiatan Infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) yang ada di Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman TA.2022.
Untuk kegiatan PISEW alokasi dana BPM sebesar 500 juta dengan rincian minimal 75% dari total dana bantuan untuk biaya bahan /material dan peralatan kerja, maksimal 20% dari total dana bantuan untuk upah tenaga kerja dan maksimal 5% dari total dana bantuan untuk operasional tim pelaksana.
Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman Rozikan ST menyampaikan “bahwa sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan IBM, telah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 13/SE/DC/2022 tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang mengatur substansi secara umum”pungkasnya
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman
