Dinperkim Beri Penjelasan Kepada Pengembang Dengan Sedetail Mungkin

Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 21 April 2022 Dinperkim kedatangan tamu PT. Amalta Filla Wijaya, Wahyudi dan Adam arif terkait konsultasi persyaratan pengajuan site plan. kedatangannya diterima langsung oleh Suparno, SE selaku Subko Pemantauan dan Evaluasi Perumahan dan di dampingi Mufti Muhammad Al-Arif di ruang Bidang Perumahan.

Wahyudi dari PT. Amalta Filla Wijaya menyatakan tujuan kedatangannya untuk konsultasi dan menanyakan syarat apa saja yang harus di lengkapi untuk pengajuan site plan Perumahan Griya Amalta 3 Desa Mranggen Kecamatan Mranggen.

Suparno menjawab dan menjelaskan ada beberapa syarat yang harus di lengkapi oleh pengembang untuk pengajuan ijin site plain antara lain:

  1. Site plan;
  2. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK);
  3. Sertifikat tanah;
  4. Perjanjian kerjasama makam;
  5. Surat pernyataan sanggup serah terima prasana, sarana dan utilitas (PSU).

“Selain dari itu suparno juga menjelaskan sebelum site plan di sahkan maka pengembang juga harus melaksanakan paparan dengan tujuan gambar yang di site plan sesuai dengan apa yang di verifikasi di lapangan”, ujar suparno.

” jika nanti ada yang kurang paham, maka nanti dapat menghubungi lebih lanjut “, tambah suparno

support by : Dewi
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *