Dinperkim Kab. Demak – Senin 18 April 2022 tim pengelola BKK dengan Ibu Nurul Prasetyani ST, M.Si mengadakan rapat intern di ruang rapat Dinperkim. Rapat tersebut membahas tentang bagaimana proses pelaksanaan BKK dan syarat verifikasi pencairan BKK Tahun 2022.
Ibu Nurul mengapresiasi kerja tim pengelola BKK yang sangat cekatan dalam melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah dibuat “Saya berterima kasih untuk tim pengelola BKK karena sudah menjalankan tugas sesuai dengan jobdesk masing-masing dan sejauh ini berjalan tepat sesuai dengan jadwal yang telah kita buat.” Ujarnya.
Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk persyaratan pencairan BKK adalah sebagai berikut : sudah mengisi form verifikasi dokumen pencairan dengan stempel basah, mempunyai form rekomendasi dokumen pencairan, surat permohonanpencairan yang telah di tanda tangani kepala desa, melampirkan SK kepala desa tentang pembentukan TPK.
Pelaksanaan BKK yang sudah berjalan saat ini sedang menunggu hasil akhir dan memasuki tahap pencairan. Syarat untuk pencairan memang ada beberapa data yang harus dilengkapi agar dapat melakukan pencairan dana.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman



