Dinperkim Kab. Demak – Dikarenakan Belum ada pengetahuan informasi tentang Pengembang Perumahan Pepabri jalan sultan hadiwijoyo Kecamatan Demak , tim Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Perumahan Bidang Perumahan Dinperkim berupaya untuk mencari tahu dengan bertanya kepada warga yang mempunya lahan ataupun yang mempunya rumah diwilayah tersebut.
Untuk itu Rabu, 20 April 2022 Suparno, SE selaku Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Perumahan Bidang Perumahan dan tim Suparnoto, Mukti Anas, dan Mufti Muhammad Al-Arif bertanya dengan Dwi salah satu staff di kantor cabang as abri Demak yang diduga mengetahui asal usul dan pengembang perumahan pepabri .
Suparno menjelaskan maksud dan tujuan dari kedatangannya dan tim untuk mencari tahu pengembang dari perumahan pepabri, karena sesuai dari Permedagri Nomor 9 Tahun 2009 di jelaskan bahwa Pengembang Perumahan harus menyerahkan Prasana, Sarana dan Utilitas Perumahannya kepada Pemerintah Daerah.
“saya belum mengetahui secara pasti lokasi terbaru pengembang perumahan tersebut, saya pun juga tidak mempunyai contact person dari pengembang tersebut”. jelas Dwi kepada tim dan Penelusuran pengembang perumahan pepabri pun akan terus di lakukan sampai mendapat titik terang.
Support by : Dewi
Editor : Nanda S
Bidang Perumahan


