Dinperkim Kab. Demak – Kamis 14 April 2022, Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022, sudah berjalan sampai kepada tahap pengumpulan proposal dan dokumen pencairan.
“Bantuan RTLH untuk Kabupaten Demak telah berjalan dan saat ini dalam tahap mengumpulkan proposal dan dokumen pencairan dari tiap desa penerima manfaat ke DINPERKIM. Hari ini Desa Jerukgulung bp. Carik safiq mengirimkan proposal dan dokumen pencairan ke DINPERKIM” kata Pajar Nugraha TFL RTLH.
Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni diberikan kepada penerima bantuan yang sudah valid nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat penerima dan besarannya sesuai dengan yang ada dalam Surat Keputusan Bupati serta terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman