Dinperkim Kab. Demak – Senin, 11 April 2022 Seorang warga bernama Sumarni dari Desa Bolo RT.01 RW.05 menanyakan kepada TFL Kushedi terkait aturan dan syarat pengajuan untuk mendapatkan bantuan perbaikan RTLH, “apakah harus dekat dengan perangkat desa dulu untuk bisa mendapatkan bantuan?” tanya ibu sumarni.
“Tidak ada hubungan antara kedekatan warga dengan perangkat desa untuk bisa mendapatkan bantuan RTLH, ada persyaratan bagi warga jika ingin mendapatkan bantuan RTLH, diantaranya adalah dengan mengusulkan permohonan bantuan melalui proposal desa, kelompok, ataupun mengajukan diri secara individu. Adapun kelanjutannya tergantung proses verifikasi di lapangan, apakah rumah yang diusulkan memang benar-benar berhak untuk dibantu atau tidak” jawab Kushedi.
Kemudian ia mencontohkan bahwa rumah Ibu Sumarni yang pernah mendapatkan bantuan RTLH dari sumber anggaran Bankeupemdes tahun 2018 tidak bisa diusulkan untuk bantuan lagi sebelum melewati masa 5 tahun, dan terlihat pula bahwa rumah tersebut masih kokoh sejak mendapatkan bantuan.
Ia pun berpesan secara khusus kepada Ibu Sumarni dan kepada masyarakat secara umum bahwa akses untuk mendapatkan informasi serta pengajuan usulan RTLH terbuka lebar dengan aturan yang jelas. Silahkan bertanya ke dinas terkait atau kepada petugas pendamping program, tutur Kushedi.
By Kushedi/TFL RTLH
Bidang Kawasan Permukiman


