Pemdes Desa Gajah Kumpulkan Berkas Pencairan RTLH Ke Dinas Perkim

Dinperkim Kab. Demak – Jum’at 8 April 2022, Perangkat Desa Gajah mengumpulkan berkas Pencairan RTLH di DINPERKIM Kab.Demak.

Berkas pencairan yang dikumpulkan tersebut berisi antara lain :

  1. Surat Permohonan Penyaluran Bantuan ditujukan kepada Bupati Demak cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  2. Surat Pernyataan bahwa bantuan sosial yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan Rincian Rencana Penggunaan Dana,
  3. Menyusun laporan kegiatan, dan menyusun laporan penggunaan dana,
  4. Kuitansi penerimaan dana bantuan di isi sesuai dengan besarnya nilai bantuan,
  5. Berita acara serah terima bantuan,
  6. Lembar verifikasi penerima bantuan,
  7. Foto kondisi awal rumah dan foto kondisi kerusakan bangunan yang diperbaiki pada setiap bagian (atap, lantai, dinding),
  8. Rincian Rencana Penggunaan Dana (RRPD),
  9. Foto copy buku rekening Bank Jateng atau Virtual Account (VA) atas nama penerima bantuan,
  10. Foto copy KTP dan KK penerima bantuan dan
  11. Surat keterangan lain (jika diperlukan).

Dewi selaku TFL RTLH menyampaikan “Dengan ini berkas pencairan saya terima, Dinas Perkim melalui TFL RTLH akan memverifikasi kelengkapan dokumen pencairan, dan setelah dinyatakan lengkap kemudian melalui bendahara dinas memproses dan merealisasikan dana bantuan tersebut dengan mentransfer ke nomor rekening masing-masing penerima bantuan” pungkasnya

By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *