Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 07/04/2022 TFL Kushedi melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Pecuk Mijen H.Suroso dan ditemani oleh Sekdes Defri Kurniawan terkait juknis dan aturan yang berlaku dalam melaksanakan program RTLH APBD 2022.
Saudara Kushedi menjelaskan kepada keduanya tentang kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberkasan. Tak lupa juga menerangkan tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam melaksanakan Program Bantuan Perbaikan RTLH di tahun ini mulai dari proses verifikasi awal, penyusunan dokumen pencairan, realisasi program, sampai dalam hal penyusunan Laporan.
Dalam kunjungan tersebut Kushedi juga menjelaskan bahwa tugas seorang TFL adalah sebagai fasilitator dan mediator yang mengawal serta mendampingi program dari awal sampai akhir dan menyarankan supaya pihak desa selalu proaktif dalam hal apapun terkait program tersebut.
“Dengan kerjasama antara Pihak desa, Dinas, serta masyarakat penerima bantuan, maka diharapkan program ini berjalan dengan lancar tanpa halangan suatu apapun”, Ucap Kushedi.
By : Beta S
Bidang Kawasan Permukiman
