Untuk Tingkatkan Capaian, Bidang Perumahan Lakukan Koordinasi SPM Bersama Staff Program Dinperkim

Dinperkim Kab. Demak – Untuk mencapai target dan tujuan dalam menjalankan tupoksi Bidang Perumahan, Kepala Bidang Perumahan bersama dengan Kedua Sub Koordinator Bidang Perumahan yaitu Parsudi, S.T dan Agus Cahyono, S.T lakukan koordinasi dengan Wahyu yang sebagai Staff Program Dinperkim pada Selasa, 5 April 2022 di ruang kepala bidang Perumahan.

SPM Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat sesuai (Peraturan Menteri PU PR No. 29 tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar sub urusan pekerjaan umum dan sub urusan perumahan rakyat yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.

SPM Perumahan Rakyat diantaranya adalah ; Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, Penerima Pelayanan Dasar, Jenis Pelayanan Dasar. Standar Teknis SPM Perumahan Rakyat (Pasal 10) diantaranya 1.) Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana dan, 2.) Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang terkena Relokasi Program Pemerintah

Untuk mencapai capaian tersebut perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku sebagai dasar menyelesaikan tugas dan tupoksi Bidang Perumahan, sehingga dapat menjadi pedoman dan acuan dalam bekerja.

Editor : Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *