Dinperkim Kab. Demak – Senin 4 April 2022 Rumah tidak layak huni atau yang biasa disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni. Biasanya, RTLH memiliki konstruksi bangunannya tidak handal, luasnya tidak sesuai standar hunian per orang, serta tidak menyehatkan dan/atau membahayakan bagi penghuninya.
Seperti rumah dari Zubaidi RT. 02 RW. 05 dan rumah Kunjainah RT. 04 RW. 05 Desa Sidogemah Kec. Sayung ini termasuk ke dalam golongan RTLH, maka sewajarnya jika mereka mendapat usulan bantuan RTLH. Tim Fasilitator lapangan Dinperkim telah melakukan survey kepada nama-nama tersebut, agar dapat dipastikan bahwa nama tersebut layak untuk mendapatkan bantuan RTLH.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman

