PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LPJ RTLH CSR BANK JATENG 2022

Dinperkim Kab. Demak – Selasa 29 Maret 2022 Tim Fasilitator RTLH Dinperkim melakukan pendampingan penyusunan LPJ RTLH CSR Bank Jateng 2022. TFL Sunoko dan Kushedi melakukan pendampingan penyusunan LPJ di Desa Sukorejo Kecamatan Guntur bersama Pak Kadus Khoiri dan Pak Chamid. Tidak hanya melakukan pendampingan penyusunan LPJ, tim fasilitator juga sekalian melakukan monitoring dan evaluasi terkait progres realisasi. Pendampingan ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penyusunan LPJ.

Adapun tujuan dari Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ini adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan Transparansi Penggunaan Dana
  2. Menginformasikan kegiatan pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
  3. Menyampaikan Tercapainya tujuan dari Renovasi Rumah Tidak Layak huni yaitu :
    • Membantu dan meringankan beban keluarga tidak mampu.
    • Menciptakan rumah sehat dan bersih.
    • Menciptakan kesemangatan kegiatan rutinitas keluarga tidak mampu.
    • Menciptakan rasa gotong royong.

By : devina
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *