Dinperkim Kab. Demak – Untuk menghormati dan menyambut bulan suci ramadhan pemkab Demak mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja bulan ramadhan tahun 1443 H / 2022 M.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 061.2/0522/2022 tentang PENETAPAN JAM KERJA BULAN RAMADHAN/PUASA TAHUN 1443 H / 2022 M. isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 han kerja pada bulan Ramadhan dengan ketentuan kerja sebagal benikut:
- Bagi Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan 5(lima) hari kerja:
- Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 s.d 14.45 WIB.
- Hari Jumat : Pukul 07.30 s.d 11.00 WIB
- Bagi perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan 6(enam) hari kerja:
- Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 s.d 13.45 WIB.
- Hari Jumat : Pukul 07.30 s.d 11.00 WIB.
- Hari Sabtu : Pukul 07.30 s.d 11.30 WIB.
- Bagi Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan 5(lima) hari kerja:
- Kepada segenap Jajaran Pimpinan BUMD dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan sesuai dengan kebijakan masing-masing BUND.
- Diharapkan para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadhan/Puasa serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.