Dinperkim Kab. Demak – Dinperkim kawal langsung progres pencairan bantuan program PK (Peningkatan Kualitas) rumah bagi korban bencana tahun 2022. Dengan dihadiri Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Tim Satgas bencana Dinperkim Demak, BPBD Demak, Pemerintah Desa, Pokmas dan calon penerima bantuan kegiatan ini dilakukan di kantor balaidesa Blerong pada Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam pencairan bantuan ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan, diantaranya yaitu, salah satunya adalah pembuatan dokumen pencairan atau pendukung pencairan pada tahap ini membutuhkan kesepakatan antara kelompok masyarakat yang sudah dibentuk oleh penerima bantuan dan toko material. kelompok masyarakat mengundang toko bangunan yang sudah dipilih oleh persetujuan dari kelompok penerima bantuan.
Kegiatan yang dilakukan adalah pendampingan penyusunan RAB sekaligus penandatanganan kontrak pencairan antara penerima dan toko material. Kelompok penerima bantuan dan toko material mentandatangani surat perjanjian , dan harga yang diberikan sesuai dengan harga tawar menawar dari pihak kelompok penerima bantuaan
Disperakim dan Tenaga Fasilitator membantu untuk proses pembuatan surat perjanjian,fasilitasi kepada kelompok penerima bantuan atau pokmas supaya berjalan dengan lancar baik dalam administrasinya maupun pekerjaan lapangan nya. Sehingga bantuan yang cairkan dapat dimanfaatkan penuh dalam merehab rumah penerima manfaat.
By : Rahma
Bidang Perumahan


















