Dinperkim Kab. Demak – Jumat 25 Maret 2022 Bertempat diruang pertemuan Dinperkim, Bapak Rozikan ST. beserta staff dari Subko Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman telah mengikuti Zoom Meeting dalam rangka mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah melalui Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Bapak Egi selaku narasumber dari kementerian PUPR menjelaskan terkait percepatan proses PBG (PERIJINAN PEMBANGUNAN GEDUNG) dari aplikasi SIMBG harus ada SK, TPA, TPP, SK PEMILIK, dari OPD di kabupaten yg mengampu perijinan. Dalam desk tersebut menerangkan bahwa tidak semua persyaratan yang ada di SIMBG wajib di upload. Dan SIMBG akan memisahkan Perda baru dan Perda Lama. Untuk PERDA KAB. Demak sendiri sudah proses masuk ke DPRD dan masih menunggu persetujuan dr DPRD.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman




