Rapat Pembahasan Fasilitasi Rancangan Perda

Dinperkim Kab. Demak – Selasa 25 Januari 2022, menghadiri rapat pembahasan fasilitasi rancangan perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan surat sekretaris daerah provinsi jawa Tengah Nomor 005/0001014 Tanggal 14 Januari 2022, di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Lt 5 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Hasil dari rapat ini salah satunya Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan klasifikasi kondisi kekumuhan pada perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan kriteria kekumuhan ditinjau dari: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan arahan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

By Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *