Dinperkim Kab. Demak – Kamis 20 Januari 2022, mengikuti Rakor terkait Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2022 di Ruang Rapat Kepala BPKPAD Kab.Demak yg dihadiri oleh Dinlutkan, Dinpora, Dinlh, Dinputaru, Dinpermades, Dinhub, Dinpertan, Dinperkim, Inspektorat, Bappeda, Bpkpad, Hukum.
Acara ini di laksanakan untuk menyampaikan koordinasi bantuan yang diberikan kepada desa berupa sejumlah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa dengan tujuan tertentu sesuai prioritas pembangunan daerah di desa.
Hasil rakor pada Perbup Demak No. 59 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, Perbup Demak No. 89 Tahun 2020 tentang ppetunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa; bidang insfrastruktur di kabupaten demak,dana BKK dibatasi per desa maksimal 1 milyar dan setiap paket maksimal 200.000.000.
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

