Cegah Penyimpangan Dengan Berkonsultasi Bersama Inspektorat

Dinperkim Kab. Demak – Senin 29 November, Kepala Bidang Kawasan Permukiman ibu Nurul Prasetyani ST,M.Si, dan ibu Winy Nurika Y ST, MT selaku kepala seksi penyediaan infrastruktur permukiman melaksanakan konsultasi mengenai BKK perubahan 2021 dengan Kepala Inspektorat Bapak Kurniawan di ruang kepala inspektorat Kabupaten Demak.

Inspektorat Selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mempunyai peran penting sebagai lapis kedua pengendalian setelah lapis pertama dari internal manajemen menjadikan inspektorat berperan strategis agar jangan sampai permasalahan muncul kemudian dan menjadi temuan apparat pengawas eksternal seperti badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), Irjen Kementrian bahkan lebih jauh dari pemeriksaan eksternal yaitu badan pemeriksa keuangan repubik indonesia (BPK) dan aparat penegak hukum (APH).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

by : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *