Dinperkim Kab. Demak – Kamis 18 November, bertempat di Aula pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Demak, Jl. Kyai Jebat No. 35 Lantai 2, Bapak Akhmad Sugiharto, ST. MT sebagai kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Plt. Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak Amir Mahmud, S.Sos, MT,dan Ibu Nurul Prasetyani ST, M.Si selaku kepala bidang kawasan permukiman beserta seluruh struktural Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengikuti rapat koordinasi Penyempurnaan RENSTRA DINPERKIM.
Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra disusun sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Proses penyempurnaan Rancangan Renstra menjadi Rancangan Akhir Renstra berdasarkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Perumusan Rancangan Akhir Renstra, dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan, program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Rancangan akhir Renstra disajikan dengan sistematika Rancangan Awal Renstra.
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman



