Perpres No. 54 Tahun 2010 Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Dinperkim Kab. Demak – Senin 25 Oktober, Tim PLP dari bidang kawasan permukiman melaksanakan RPP dengan Tim Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di ruang sekretaris Dinperkim. Sesuai Perpres No. 54 tahun 2010 pada bagian keempat pasal 11, ayat (1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Rencana pelaksanaan pengadaan ini secara gradual dimulai dari penyusunan dan penetapan spesifikasi, penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan rancangan kontrak. Dimana Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mampu menjawab bagaimana mutu barang / jasa tersebut akan diukur, berapa banyak barang / jasa tersebut akan diperlukan, kapan barang / jasa tersebut diperlukan, dimana barang/jasa tersebut diperoleh, dan harga barang/jasa yang efisien.

By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *