Rakor Perda Persetujuan Bangunan Gedung

Dinperkim Kab. Demak – Kamis 7 Oktober 2021, bidang kawasan permukiman mengikuti rakor perda persetujuan bangunan gedung di Aula pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Demak, Jl. Kyai Jebat No. 35 Lantai 2. yang dihadiri oleh beberapa OPD di Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan ini PT Caraka Grha Teknitama sebagai konsulltan memaparkan penyusunan raperda dan membahas aspek apa saja yg harus dicantumkan untuk rancangan perda baru, tentang perizinan bangunan gedung sesuai dengan PP No 16 Tahun 2021 yang disahkan pada tanggal 2 februari 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

Pada PP no 16 Tahun 2021 pasal 1 angka 17 menyebutkan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung

by: lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *