Dinperkim Kab. Demak – Kamis 30 September 2021, Sehubungan dengan disusunnya dokumen rencana penc egahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (RP2KPKPK) Kasi Penataan Lingkungan Permukiman Sugiyanto,ST mengikuti FGD penyusunan memorandum program RP2KPKPK di studio perencanaan Bappeda Litbang Kabupaten Demak .
Dalam kegiatan ini membahas terkait penetapan kawasan prioritas, rencana aksi dan memorandum program kawasan kumuh RP2KPKPK Kabupaten Demak Tahun 2021.
Sesuai Surat Keputusan Bupati Demak 475.26/120 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Demak. Lokasi ini meliputi bagian dari 3 kecamatan dengan luas total 211,602 ha.
- Kawasan Perkotaan Demak seluas 96,16 ha.
- Kawasan Perkotaan Sayung seluas 84,002 ha
- Kawasan Perkotaan Mranggen seluas 31,44 ha
Penanganan kumuh di Kabupaten Demak diharapkan mampu mewujudkan: - Terciptanya percepatan penanganan permukiman kumuh bagi kawasan kumuh yang telah disepakati dalam SK Bupati;
- Terciptanya keterpaduan program melalui semua peran sektor keciptakaryaan melalui kegiatan reguler sektoral;
- Meningkatnya kapasitas pemerintah Kabupaten melalui pelibatan aktif dalam proses penanganan permukiman kumuh bersama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM/CBO’s); dan
- Terciptanya keberlanjutan progam penanganan permukiman kumuh sebagai bagian dari strategi pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh.
By Lisa KP
Bidang Kawasan Permukiman



