Pencairan Bantuan Dana Alokasi Khusus untuk Wujudkan Tuntas RTLH di Kabupaten Demak

Dinperkim Kab. Demak – Pemerintah Kabupaten Demak di tahun anggaran 2021 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk merehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 136 rumah. Masing-masing rumah mendapatkan bantuan senilai Rp. 20.000.000 ,- . Dengan rincian Rp. 17.500.000,- di Transfer ke Toko material, dan Rp. 2.500.000 cash

Pencairan Tahap II ,diberikan kepada 33 Penerima( Kadilangu 7 penerima, Bintoro 12 , dan Kalikonrang 14) dib Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak,p Kabupaten Demak, pada Senin (4/10).

Persyaratan tempat tinggal dikatakan sebagai rumah layak huni tersebut harus memenuhi tiga hal yaitu syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang. rogram DAK RTLH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni dan dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Demak.

By Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *