Dinperkim Kab. Demak – Selasa 28 September 2021, untuk mengawali akivitas bekerja, dilaksanakan kegiatan rutin apel pagi. Gelaran apel bertempat di Lapangan DINPUTARU dan DINPERKIM dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan.
Pembina gelaran apel yaitu Kepala Bidang Kawasan Permukiman Ibu Nurul Prasetyani ST, M.Si, dalam amanatnya menyampaikan bahwasannya pelaksanaan apel ada yang berbeda pada apel pagi ini, yaitu seluruh karyawan dan karyawati menggunakan pakaian adat khas Demak. Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi dalam melestarikan adat dan budaya Kabupaten Demak, seluruh pegawai DINPERKIM diwajibkan memakai pakaian adat pada tanggal 28 setiap bulannya.
Pakaian adat Kab. Demak yang dikenakan bagi wanita adalah kebaya kutu baru dengan bawahan kain batik khas Kab. Demak, untuk pihak pria terdiri dari pakaian jas berwarna hitam, dengan celana hitam dan dilengkapi sarung berwarna hitam mengikat di penggang serta mengenakan pecis hitam.
Hal ini Sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Demak Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
By : Lisa KP
Bidang Kawasan Permukiman