Dinperkim Kab. Demak – Kamis 9 September 2021, Sehubungan dengan adanya kegiatan Penyusunan Materi Teknis Penyusunan Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Demak diadakan Paparan Draft Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Demak bertempat di Ruang Rapat DINPERKIM Kab. Demak yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Perumahan, dan Tim Pokja PKP.
Dalam kegiatan ini membahas substansi raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh diantaranya tentang latar belakang, tujuan, dan azas, sistematika raperda yang terdiri dari
bab I ketentuan umum,
bab II kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
bab III pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahankumuh dan permukiman kumuh baru,
bab IV peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
bab V penyediaan tanah,
bab VI pendanaan dan sistem pembiayaan,
bab VII tugas dan kewajiban pemerintah daerah,
bab VIII pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal,
bab IX sanksi administratif,
bab X ketentuan penyidikan,
bab XI ketentuan pidana,
bab XII ketentuan peralihan,
bab XIII ketentuan penutup.
Acara berlangsung lancar, tertib dan sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
By: Lisa -KP
Bidang Kawasan Permukiman


